AGEN POKER - Empat warga Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk sesuai Syariat Islam karena melanggar Qanun 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayah junto Pasal 23 ayat (1) Qanun 13/2003 tentang Maisir (judi).
Keempat warga tersebut dicambuk didepan khalayak ramai yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Makmut Lamprit, Banda Aceh usai salat Jumat (3/10/2014).
Keempat warga tersebut dicambuk didepan khalayak ramai yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Makmut Lamprit, Banda Aceh usai salat Jumat (3/10/2014).
AGEN POKER | AGEN DOMINO | DAFTAR POKER ONLINE | DEWA POKER | DAFTAR POKER | BANDAR CEME | AGEN CEME | GAPLE | CEME | SITUS GAPLE
AGEN DOMINO - Empat terpidana ini divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Banda. Masing-masing terpidana dihukum tujuh kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.
Dalam laporan sebelum prosesi cambuk berlangsung, jaksa penuntut umum menyebutkan, keempat orang tersebut terbukti bersalah melanggar syariat Islam karena berjudi poker. Dari tangan mereka, satu set kartu joker (sebanyak 54 lembar) dan uang tunai sebesar Rp 933 ribu disita.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal meminta warga yang menonton untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai pelajaran dan peringatan bagi mereka untuk tidak berbuat judi dan tindakan lainnya yang melanggar hukum syariah.
"Prosesi cambuk bukan untuk tontonan, namun sebagai renungan dan jalan tobat bagi mereka. Jangan meolok-olok mereka karena belum tentu di mata Allah kita lebih baik dari mereka," ujar Illiza.
Illiza juga menyatakan, Pemkot Banda Aceh akan tetap komitmen menerapkan hukuman syariat Islam di kota Banda Aceh. Pihaknya juga akan lebih gencar menegakkan syariat Islam.
"Dalam penegakan hukum ini sebenarnya kita tidak ingin menghukun seseorang, tapi ini perintah Allah dan qanun, jadi kita lakukan sebenarnya sebagai bentuk kasih sayang," tambah Illiza.
Pemerintahan kota Banda Aceh Aceh, menurut Illiza, juga akan terus melakukan hukuman setiap ada putusan dari Makamah Syariah.
Hukuman cambuk kali ini merupakan hukuman cambuk yang kesembilan kalinya dilangsungkan di kota Banda Aceh sejak hukuman tersebut disahkan pada tahun 2003 yang lalu.
Dalam laporan sebelum prosesi cambuk berlangsung, jaksa penuntut umum menyebutkan, keempat orang tersebut terbukti bersalah melanggar syariat Islam karena berjudi poker. Dari tangan mereka, satu set kartu joker (sebanyak 54 lembar) dan uang tunai sebesar Rp 933 ribu disita.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal meminta warga yang menonton untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai pelajaran dan peringatan bagi mereka untuk tidak berbuat judi dan tindakan lainnya yang melanggar hukum syariah.
"Prosesi cambuk bukan untuk tontonan, namun sebagai renungan dan jalan tobat bagi mereka. Jangan meolok-olok mereka karena belum tentu di mata Allah kita lebih baik dari mereka," ujar Illiza.
Illiza juga menyatakan, Pemkot Banda Aceh akan tetap komitmen menerapkan hukuman syariat Islam di kota Banda Aceh. Pihaknya juga akan lebih gencar menegakkan syariat Islam.
"Dalam penegakan hukum ini sebenarnya kita tidak ingin menghukun seseorang, tapi ini perintah Allah dan qanun, jadi kita lakukan sebenarnya sebagai bentuk kasih sayang," tambah Illiza.
Pemerintahan kota Banda Aceh Aceh, menurut Illiza, juga akan terus melakukan hukuman setiap ada putusan dari Makamah Syariah.
Hukuman cambuk kali ini merupakan hukuman cambuk yang kesembilan kalinya dilangsungkan di kota Banda Aceh sejak hukuman tersebut disahkan pada tahun 2003 yang lalu.